Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut: Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah/