Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. On the next display screen, enter the OTP you been given. Full the captcha verification right here on this screen https://paka55-login76420.blog-ezine.com/35555250/not-known-details-about-pakar-55